5 Kategori PNS Dipastikan Tidak Akan Menerima Tunjangan Uang Makan, Berikut Daftarnya

Minggu 23 Jun 2024 - 07:08 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi para PNS. Pasalnya, pemerintah menyiapkan tunjangan uang makan dan uang lembur. Hal itu sesuai dengan PMK nomor 49 tahun 2023.

Dengan adanya uang makan, maka dapat menambah penghasilan bagi PNS dan tentunya akan menambah isi dompet mereka.

Hanya saja, tidak semua PNS akan menerima tunjangan uang makan tersebut. Sebab, ada PNS kategori tertentu dipastikan tidak akan kebagian uang makan.

Sehingga, disaat PNS lainnya menerima dana tunjangan uang makan, maka mereka dipastikan hanya akan gigit jari.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Segera Dapat Jodoh

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Sebelum dan Sesudah Membaca Al Qur'an, Insya Allah Mendapat Keberkahan

Dalam PMK nomor 49 tahun 2023  diketahui ada 5 kategori PNS yang tidak akan menerima dana tunjangan uang makan.

Adapun ke-5 kategori PNS yang tidak akan menerima tunjangan uang makan adalah sebagai berikut:

1. PNS yang tidak hadir kerja

Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang tidak hadir kerja.

2. PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas

Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.

3. PNS yang sedang cuti

Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang sedang cuti.

4. PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar

Kategori :