Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar.
5. PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Untuk diketahui, sebagaimana ketentuan PMK nomor 49 tahun 2023, besaran tunjangan uang makan bagi para PNS berbeda. Penetapannya berdasarkan golongan masing-masing.
Uang makan dihitung perorang perharui. Adapun besarannya sebagai berikut:
BACA JUGA:Jaga Lingkungan, Lestarikan Alam, Dempo Galakkan Lagi Bersih Pantai
BACA JUGA:Awasi Parkir Ilegal, Dishub Kota Bengkulu Turunkan Tim ke Lokasi Ini
1. Golongan 1 sebesar Rp 35.000 perorang perhari
2. Golongan 2 sebesar Rp 35.000 perorang perhari
3. Golongan 3 sebesar Rp 37.000 perorang perhari
4. Golongan 4 sebesar Rp 41.000 perorang perhari
Demikianlah informasi terkait para PNS yang dipastikan tidak akan menerima tunjangan uang makan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)