Pemkab Mukomuko Kehilangan PAD Rp 5 Miliar dari PPJ , Ini Penyebabnya

Senin 24 Jun 2024 - 07:11 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

"Tagihan PPJ yang bisa ditarik terhitung bulan Juni hingga Desember 2024," tambah Deftri.

Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah daerah berhasil memperoleh PAD dari PPJ sebesar Rp 11 miliar. 

"Pendapatan sebesar itu diperoleh dari PPJ yang dibebankan kepada pelanggannya sebesar 10 persen," ujar Yadi. 

Dari PPJ yang dibebankan sebesar 10 persen tersebut, pemerintah daerah memperoleh PAD sekitar Rp 800 hingga Rp 900 juta per bulan. (end)

Kategori :