Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Resmi Dibentuk, Ini Skema yang Dilakukan untuk Membasminya
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya
3. Mengantongi 4.000 Sampai 5.000 Rekening
Satgas Perjudian online telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online, data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.
Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mengumumkannya selama 30 hari sejak hari pertama rekening diserahkan.
Sehingga, jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Kemudian, Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut guna mengetahui bandar ataupun operator utama situs judi online.
4. Jual Beli Rekening
Satgas juga telah menemukan modus perjudia online, yakni pelaku sengaja memasuki daerah perkampungan dan pedesaan lalu mendekati warga sekitar.
Sambil melakukan pendekatan, pelaku menawarkan warga untuk membuka rekening secara daring dengan diiming-imingi imbalan uang, dengan persyaratan menyerahkan KTP, NIK, dan sebagainya.
Sehingga, para pelaku membukakan rekening warga, lalu setelah jadi, rekening diserahkan oleh pelaku kepada pengepul. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar untuk transaksi judi online.
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Ini Personelnya
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hanyut Saat Mandi di Sungai, Pemuda Kaur Ditemukan Meninggal, di Sini Lokasinya
Untuk diketahui, Satgas Judi Online dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.