Harian bengkuluekspress.id-Atas putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan penjelasannya perihal masa jabatan kepala daerah (Kada).
Penjelasan MK tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian dalam negeri RI, Komisaris Jenderal Polisi Drs Tomsi Tohir MSi.
Dengan nomor 2904/HK.07/06/2024 perihal masa Jabatan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Ditinggal Ke Warung, 1 Unit Rumah di Desa Air Sebayur Ludes Dilalap Si jago Merah
Adapun isinya sebagai berikut:
Dengan hormat, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah nomor 100.2.1.3/3885/OTDA bertanggal 23 Mei 2024, yang pada pokoknya mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan perihal ketentuan masa jabatan yang dijalani kepada daerah, berdasarkan putusan nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan 22/PUU-VII/2009, menindaklanjuti keputusan rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi berkenan menyampaikan arahan sebagai berikut:
a. Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan pasal 10 Undang-Undang 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, memberikan kewajiban kepada Mahkamah Konstitusi RI antara lain mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
b. Sehubungan pokok surat terkait ketentuan masa jabatan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, dengan amar putusan antara lain menyatakan " bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan". Perihal Pemaknaan masa jabatan dimaksud, lebih lanjut pertimbangan hukum putusan nomor 2/PUU-XXI/2023, Paragraph [3.13.3] menyatakan "..kata "menjabat"adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
BACA JUGA:392 Atlet Berkompetisi di Pesta Olahraga Se-Asean, Ini Harapannya
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan CT Scan, RS Harapan dan Doa Lakukan IniD
Berkenaan dengan hal dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi telah jelas sehingga tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut. Oleh karena itu, terhadap permohonan agar Mahkamah Konstitusi memberikan fatwa tidak dapat dipenuhi.
Demikianlah informasi terkait penjelasan MK mengenai masa jabatan Kada. Semoga bermanfaat. (*)