KOTA MANNA, BE – Kejari Bengkulu Selatan (BS) mengungkapkan ada tersangka baru selain Bendahara Baznas BS, Siti Faridah pada pengelolaan dan umat, yaitu zakat, infak dan sedekah (ZIS) ASN 2019. Namun, hingga saat ini Kejari BS masih merahasiakan siapa tersangka di baru tersebut yang telah merugikan negara mencapai RP 1,1 Miliar.
Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH melalu Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH menerangkan pihaknya memang masih belum dapat menyampaikan siapa tersangka baru pada kasus korupsi di tubuh Baznas tersebut. Sebab, pihaknya masih mencari waktu yang tepat mengingat penanganan kasus yang ada di Kejari masih cukup padat.
“Belum kita umumkan tersangka baru kasus korupsi Baznas yang kami tangani karena kami masih menangani kasus yang lain. Tapi kami pastikan secepatnya tersangka kasus korupsi Baznas akan segera kami umumkan ke publik,” ujar Hendra kepada BE, Kamis (9/11).
Lebih lanjut, Hendra juga menegaskan bahwa tersangka baru tersebut identitasnya tidak akan berubah. Sebab, proses penyidikannya sudah dilakukan dan berkasnya sudah lengkap, Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir akan isu bahwa penetapan tersanga tidak jadi dilakukan dan atau tersangka akan berubah orang.
“Penetapan tersanga tersebut sudah kami lakukan dengan memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Bahkan, saksi yang telah kami periksa tersebut sudah mengetahui siapa tersangkanya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya
Hendra juga menerangkan bahwa data tersangka tersebut juga telah masuk data aplikasi yang ada di Kejari. Hanya, data tersebut belum dapat diumumkan ke publik dengan alasan tertentu dalam proses pengungkapan kasus atau penanganan perkara.
“Jadi tidak mungkin lagi data yang telah masuk dalam aplikasi Kejari akan berubah atau menghilang dan penanganan kasusnya berhenti, karena ada proses didalamnya,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga, Hendra memastikan semua proses penanganan kasus yang ada di Kejari BS akan sesuai prosedur yang ada. Sehingga, tidak ada proses yang dilewati, khususnya penetapan tersangka dalam sebuah kasus dan mengumumkannya ke publik.
“Kita di Kejari BS akan bekerja secara profesional di setiap penanganan kasus yang ada dan akan mengumumkannya secara terbuka di publik,” pungkasnya. (117)