Perjalanan Panjang Kasus Jembatan Muara I dan II Era Gubernur Agusrin; Terpidana Sulit Dieksekusi

Sabtu 21 Oct 2023 - 21:34 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Sampai akhirnya upaya kasasi ditempuh, putusan keluar pada April 2017. 

Pada tingkat kasasi, empat terdakwa menerima vonis masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Semuanya menerima vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi bulan April 2017 lalu," imbuh Kajari.

Proyek jembatan gantung Muara I dan II saat masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Lokasinya di kawasan Pantai Pasir Putih, rencanannya jembatan tersebut akan menghubungkan Pasir Putih dengan kawasan eks Lokalisasi Pulau Bai atau Lapangan Tembak. Tetapi pada pengerjaannya terjadi total loss, pekerjaan tidak sesuai spek sehingga terbengkalai sampai saat ini.(167)

 

Kategori :