Pakaian Dinas PNS di Kemendagri Ditetapkan, Berikut Jenis dan Waktu Penggunaannya

Selasa 02 Jul 2024 - 07:41 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas PNS, diantaranya pakaian dinas PNS di Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Sesuai dengan Permendagri No 11 tahun 2024 yang menjadi dasar hukum utama terkait kewajiban dan aturan pakaian dinas bagi ASN Kemendagri.

Pakaian dinas ini untuk mewujudkan keseragaman dan identitas ASN karena pakaian dinas menjadi pembeda antara ASN dengan masyarakat umum.

Juga, untuk meningkatkan disiplin, estetika, pengawasan, dan motivasi kerja, kemudian juga untuk menunjukkan kewibawaan ASN dan  mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas dari seorang ASN.

BACA JUGA:KUR BRI Rp 150 Juta, Waktu Tenornya hingga 5 Tahun, Hanya Ini Syaratnya

BACA JUGA:Sepeda Motor MVCagiva, Disebut-sebut Kembaran Yamaha NMax, Harganya Cuma Segini

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permedagri nomor 11 tahun 2024, ada 3 jenis pakaian dinas yang harus digunakan oleh ASN lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ke-3 jenis pakaian dinas tersebut adalah:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH):

-PDH kemeja warna khaki (dipakai pada hari Senin dan Selasa)

-PDH kemeja putih, celana/rok hitam (dipakai pada hari Rabu)

-PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah (dipakai pada hari Kamis dan Jumat)

2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan untuk acara resmi tertentu.

3. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia:

Digunakan pada acara-acara tertentu, seperti:

Kategori :