MUKOMUKO,BE – Kepemimpinan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Melalui Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Suprapto berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti 1 kilogram ganja dan beberapa paket sabu-sabu. Pengungkapan itu pada waktu dan tempat yang berbeda. Lima tersangka itu, yakni inisial IB (43) warga Serami Baru Kecamatan Malin Deman, DD (40) warga Desa Beringin Jaya Rupit Provinsi Sumsel, RN (29) warga Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, AJ (38) warga Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya dan PL (21) warga Sari Bulan Kecamatan Air Dikit.
“Lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengedaran narkoba. Terduga dijerat pasal 114 sub pasal 112 untuk sabu dan sub pasal 111 untuk ganja. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Suprapto SH MH yang juga dihadiri Kajari Mukomuko Rudi Iskandar dan Dandim 0428/Mukomuko Letkol Andri Supratman,Kamis (9/11) di Mapolres Mukomuko.
Kapolres menjelaskan, lima terduga pengedar narkoba ini merupakan jaringan pengedar lintas provinsi. Diduga mereka memperoleh barang haram ini dari luar daerah Mukomuko. “Pengakuan tersangka dari luar daerah, tentu ini akan kita dalami. Pastinya juga bekerjasama dengan kepolisian daerah lain. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Mukomuko dengan cara segera melapor jika ada yang mencurigakan mengenai peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, untuk tersangka IB dan DD ditangkap pada hari Minggu 17 September 2023 lalu di rumah IB di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman. Saat digerebek keduanya disinyalir sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah tim melakukan penggeledahan didapati barang bukti (BB) 2 paket sabu paket kecil, peralatan penyalahgunaan sabu seperti jarum suntik, pipet, korek api, dan alat hisap sabu-sabu.
“Keduanya ditangkap malam hari sekitar pukul 22.00 WIB,” bebernya. Berikutnya jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap AJ pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu di kediamannya di Desa Pasar Bantal. Setelah dilakukan penggedahan dirumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja. Sehari berikutnya, pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali berhasil mengamankan pemuda berusia 21 tahun berinisial PL di wilayah Desa Air Kasai. Saat penangkapan didapati satu paket diduga ganja, tersangka PL merupakan warga Sari Bulan. Setelah ditangkap PL dibawa kerumahnya dan dilakukan penggedahan. Di kediamannya, tim berhasil mendapati paket besar diduga ganja yang disimpan dalam plastik hitam. Beratnya nyaris 1 kilogram.
“Penangkapan ke lima terduga pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan tim bergerak melakukan observasi. Jadi peran masyarakat dalam memerangi narkoba sangat penting,” ungkapnya.(900)