Impor Minim, Pendapatan Bea Masuk hanya Rp 1,2 Juta

Kamis 04 Jul 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mencatat sepanjang 2024 ini kegiatan impor di Bengkulu rendah. Bahkan penerimaan negara dari bea masuk di Bengkulu hanya sebesar Rp 1,2 juta.

Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, penerimaan bea masuk di Provinsi Bengkulu tercatat sebesar Rp 1,2 juta atau mencapai 1,5 persen dari target sebesar Rp 80 juta. Rendahnya penerimaan bea masuk disebabkan aktivitas impor yang sedikit di Bengkulu.

"Karena aktivitas impor sedikit sehingga bea masuk kita juga sedikit," kata Koen, Kamis, 4 Juli 2024.

Ia mengatakan, aktivitas impor yang dilakukan di Bengkulu hanya berupa registrasi imei. Dimana registrasi IMEI menghasilkan penerimaan bea masuk sebesar Rp 1,2 juta.

"Untuk sementara impor yang masuk ke Bengkulu itu pendaftaran imei atas pembelian handphone dari luar negeri," ujar Koen.

BACA JUGA:Penerimaan Bea dan Cukai Rendah, Begini Penjelasan Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Terintegrasi, Kantor Bea Cukai Bengkulu Terapkan ini

Ia mengaku, aktivitas impor di Bengkulu sejak Januari hingga Mei 2024 masih terbilang rendah atau sama seperti tahun sebelumnya. Dimana penerimaan bea masuk dari impor masih di bawah Rp 2 juta.

"Penerimaan bea masuk kita masih rendah. Padahal penerimaan bisanya rata-rata mencapai Rp 3 jutaan per bulan," tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Bengkulu, Prof Dr Kamaludin mengatakan, rendahnya kegiatan impor di Bengkulu disebabkan tarif impor yang cukup mahal. 

Sehingga meskipun harga barang dari luar negeri murah, begitu masuk ke Indonesia akan dikenakan pajak bea cukai yang tidak sedikit. 

Perlu diketahui, sejak Januari 2020 lalu nilai impor sebesar kurang dari US$ 3 per kiriman tidak dikenai bea masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen. 

Jika nilai impor lebih dari US$ 3 hingga US$ 1500 per kiriman, maka akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. 

Kemudian jika nilai impor lebih dari US$ 1500, maka akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI.

"Karena barang impor kena pajak bea cukai, sehingga membuat orang malas membeli barang impor. Karena kalau dihitung harganya tidak jauh beda membeli di Indonesia," ujarnya.

Kategori :