Impor Minim, Pendapatan Bea Masuk hanya Rp 1,2 Juta

Kamis 04 Jul 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Dendi

Selain itu, ia menambahkan, barang impor juga terkena PPh 22 impor dengan tarif 10%, 7,5% dan 0,5%. Dimana barang impor yang kena PPh ini yakni mulai dari produk kecantikan dan perawatan kulit, peralatan teknologi hingga mobil mewah.

"Jadi barang impor itu selain kena pajak bea cukai juga kena PPh 22 impor," tuturnya.

Ia mencontohkan, jika seseorang membeli barang impor seperti Sepatu dari luar negeri dengan harga US$ 40 dan ongkos kirim sebesar US$ 9 dan asuransi US$ 1. Maka ketika sampai di Indonesia harga barang tersebut akan menjadi US$ 75. Harga tersebut didapatkan dari tarif bea masuk, tarif PPN barang, dan PPh Pasal 22.

"Karena harganya jadi mahal, makanya banyak orang akan mempertimbangkan kembali jika mau membeli barang dari luar negeri," tutupnya.(999)

Kategori :