Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan pemutihan atau penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) beserta denda guna membantu pembangunan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi MSi menerangkan, dengan adanya program pemutihan PBB tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ini tentu memudahkan masyarakat Kota Bengkulu bagi yang ingin membayar PBB dan yang mempunyai tunggakan itu bisa segera dibayar, karena kami sedang melakukan pemutihan PBB untuk 2018 ke bawah beserta dendanya," kata Pj Wali Kota, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia menyebutkan, untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB dapat mendatangi langsung ke kantor Bapenda Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring dengan membawa Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik dan juga dokumen pelengkap pembayaran PBB.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Bengkulu di Atas Nasional, Pemprov Bengkulu Tegaskan Ini
BACA JUGA:43 Warga Kota Bengkulu Terjangkit HIV, Dinkes Sasar Daerah Ini
"Kita berharap, agar masyarakat tidak menunda pembayaran PBB, apalagi dengan adanya program pemutihan dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, sekarang ini masih banyak masyarakat yang menunggak sehingga piutang PBB semakin lama semakin meningkat.
Dari sisi pengelolaan keuangan itu dianggap piutang Pemkot, makanya diadakan pemutihan.
"Untuk pembayaran PBB 2018 ke atas tetap harus dilakukan pembayaran oleh masyarakat guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu. Dengan dilakukannya pemutihan PBB ini, maka piutang PBB sebesar Rp 83 miliar, dari total jumlah tunggakan sebesar Rp 119 miliar bisa dihapuskan," tandasnya.
Untuk diketahui, realisasi PAD di Kota Bengkulu sejak Januari hingga akhir Mei 2024 telah mencapai Rp 50,25 miliar dari target yang ditentukan Rp 201 miliar. (529)