UU KIA Disahkan, Berikut Isinya, Pekerja Wanita Bisa Cuti hingga 6 Bulan Saat Melahirkan

Sabtu 06 Jul 2024 - 07:47 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Untuk mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024.

UU tersebut tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Sehingga, UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif.

UU tersebut memfasilitasi hak ibu pasca melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

UU KIA ini merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas 9 bab dan 46 pasal. UU ini diteken Presiden Jokowi pada  2 Juli 2024 itu di Jakarta.

BACA JUGA:Pengukuhan Masa Perpanjangan Jabatan Kades di Mukomuko Tertunda, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Gelar Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Berikut Formasi yang Tersedia dan Syaratnya

Isinya memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan. 

Pada pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan. 

Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran kandungan.

Kebijakan itu mensyaratkan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pada Pasal 6, dimuat hak suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya, atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan.

Suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca persalinan,

Juga, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.

Kategori :