Mulai Akhir Juli 2024, Sebelum Menikah, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Jumat 12 Jul 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Informasi terbaru bagi para muda mudi yang ingin menikah. Pasalnya, sebelum menikah, para calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kemenag RI yakni Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Dalam SE tersebut, Bimbingan Perkawinan sebagai syarat wajib bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Untuk merealisasikan SE tersebut, maka Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Kemenkumham, Tersedia Ribuan Formasi untuk Posisi Penjaga Tahanan, Ini Kuota Setiap Provinsi

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," katanya dalam situs resmi Bimas Islam Kemenag RI.

Sehingga, setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimbingan perkawinan tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimbingan perkawinan terlebih dahulu.

"Ini tujuannya untuk ketahanan keluarga dan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sehingga, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan," terangnya.(*)

Kategori :