Harianbengkuluekspress.id - Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong tahun 2022 segera ditetapkan tersangka.
Sejauh ini Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong sudah mengantongi calon tersangka berjumlah 2 orang.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya memang telah melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
“Dari hasil gelar perkara, memang ada 2 nama yang muncul dan akan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat, Sabtu, 13 Juli 2024.
Lanjut Rabnus, dua orang yang akan ditetapkan sendiri merupakan mantan pejabat Desa Pungguk Pedaro itu sendiri.
BACA JUGA:Baru 20 Desa Cairkan DD, Ini Penjelasan Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kematian Tragis Ibu dan Anak di Kepahiang Masih Misteri, Beredar Isu Korban Dirampok
Akan tetapi dirinya belum bisa menyampaikan jabatan mereka sebelumnya maupun peran dari ke 2 yang akan ditetapkan tersebut.
“Mereka mantan pejabat desa setempat, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah hanya 2 yang kemungkian besar dijadikan tersangka? Kasat menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka lain.
Pihaknya akan kembali meminta keterangan saksi-saksi dan kemudian pihaknya kembali melaksanakan gelar perkara.
“Dari gelar perkara nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru,” jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kasat, setidaknya sudah ada sebanyak 24 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, baik pejabat atau pengurus desa, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya, sehingga dari keteragan para saksi sendiri menjadi pegangan pihaknya dalam menetapkan tersangka.
“Sudah 34 orang kita mintai keterangan dan nanti akan kita meminta keterangan lanjutan,” tegasnya.
Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro sendiri berawal pada tahun 2023 yang lalu, sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD, mengingat para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022 yang lalu.