Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 281 tersangka penyalahgunaan narkotika dan barang bukti sebanyak 1,3 Kg Sabu-sabu dan 1,7 Kg ganja diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan Sat Res Narkoba Polres jajaran. Hasil pengungkapan selama Januari sampai Juli 2024. Jumlah tersangka tersebut terbilang tinggi, karena belum sampai akhir tahun tersangka yang ditangkap hampir 300 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kasus paling banyak kasus sabu-sabu disusul ganja. Total barang bukti disita sebanyak 1,3 kilogram (kg) sabu dan 1,7 kg ganja, 58 butir extacy, untuk jenis narkoba lain seperti tembakau gorila, obat-obatan terlarang belum ditemukan.
"Secara keseluruhan pengungkapan dari Januari sampai awal Juli 2024 sebanyak 281 tersangka ditangkap. Kebanyakan adalah kasus sabu, semua kategori, bandar, pengedar, kurir dan pemakai," jelas Wadir Narkoba.
Untuk penindakan, Dit Res Narkoba Polda Bengkulu mengandalkan Subdit I, Subdit II dan Subdit III. Tiga Subdit tersebut terbilang rajin mengungkap penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu. Total sudah 103 tersangka ditangkap dari Januari sampai Juli 2024. Dengan total barang bukti 809 gram sabu dan 160 gram ganja serta 58 extacy. Beberapa bandar serta pengendar telah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang), karena berhasil lolos saat penangkapan dilakukan.
BACA JUGA:UMKM Diimbau Segera Miliki NIB, Ini Keterangan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu
"Khusus Dit Res Narkoba Polda Begnkulu berhasil menangkap 103 tersangka. Jumlah tersebut pengungkapan rekan kami dari Subdit I, Subdit II dan Subdit III," imbuh Wadir Narkoba.
Untuk diketahui, 281 tersangka yang ditangkap terdiri dari beberapa kategori penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 7 orang merupakan bandar, 100 orang merupakan pengedar, 105 orang merupakan kurir dan 68 orang merupakan pemakai. Modus yang digunakan para tersangka masih menggunakan modus lama, yakni menggunakan sistem peta. (Rizki Surya Tama)