Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Mukomuko diingatkan agar dapat memperbaharui dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Ini sebelum jabatan kepala desa (Kades) diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun.
“RPJMDes di setiap desa, sebelumnya telah disesuaikan dengan masa jabatan Kades selama 6 tahun. Dokumen RPJMDes diperbaharui seiring dengan masuknya periode baru jabatan Kades menjadi 8 tahun. Desa-desa sudah mulai melakukan hal itu, tapi kembali kita ingatkan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet melalui Kepala Bidang Pemdes dan Kelurahan, Wagimin.
BACA JUGA:Hasilkan Produk Pertanian Tanpa Pestisida, Tiga Koptan di Mukomuko Kantongi Sertifikat Prima
Ia menyampaikan jika RPJMDes belum diperbaharui maka pemerintah desa sulit dan tidak bisa membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 mendatang.
Pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk langsung memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun disesuaikan dengan undang-undang tentang desa yang baru.
Ia juga menjelaskan, di Kabupaten Mukomuko ada 148 desa, dan semua Kades beserta anggota BPD akan dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan selama 8 tahun.
Wagimin juga menyampaikan, penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa, sama halnya dengan pemerintahan daerah.
“Dokumen APBDes yang dijalankan setiap tahun itu harus mengacu dengan RPJMDes. Dan turun menjadi RKP dan seterusnya hingga menjadi APBDes,” pungkas Wagimin.(900)