Harianbengkuluekspress.id - Setelah 187 Kepala Desa dikukuhkan ulang pada 3 Juli 2024 lalu, karena perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Kali ini giliran Badan Permusyawartan Desa (BPD) juga akan dikukuhkan. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat SSTP MSi melalui Kabid Pemerintah Desa, Pandji SSTP.
"Ya, ada sekitar 1.000 anggota BPD di 215 Desa di Kabupaten BU akan dikukuhkan ulang," ujarnya.
Ditambahkanya, bahwa untuk BPD di Kabupaten BU terdapat 4 periode, yang mendapatkan masa perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun yakni periode 2019, 2020, periode 2021 dan periode 2022.
BACA JUGA:Guru di Provinsi Bengkulu Tersenyum Manis, TPG 3 Bulan Cair
BACA JUGA:Penculik Anak di Kota Bengkulu Dihakimi Massa
"1.000 anggota BPD yang mendapatkan masa perpanjangan tersebut bervariasi ada dari periode 2019, 2020, 2021 dan 2022. Maka SK perpanjangan masa jabatan BPD nantinya akan disesuaikan dengan periode awal masa jabatannya," terangnya.
Lebih lanjut, Pandji menuturkan, untuk proses pengukuhan BPD, saat ini masih dalam tahap verifikasi data BPD. Dan diperkirakan. Pengumuman paling lambat akan dilaksanakan paling lambat awal bulan Agustus 2024 mendatang
"Saat ini masih dalam proses, mudah-mudahan di awal bulan Agustus mendatang, 1.000 anggota BPD akan dikukuhkan," tukasnya. (Aprizal)