Harianbengkuluekspress.id-Hingga Juni 2024, tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri warga Kabupaten Mukomuko telah mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
Kondisi ini memicu perhatian serius dari BPJS Kesehatan Bengkulu, yang berkomitmen membantu warga Mukomuko melunasi tunggakan melalui berbagai program kemudahan pembayaran.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Bengkulu, Ricco Hanggara, menyampaikan bahwa jumlah peserta yang menunggak mencapai 59.594 jiwa, terbagi dalam tiga kelas BPJS Kesehatan Mandiri.
"Untuk total kepesertaan 59.594 jiwa yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan, terbagi dalam tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Jumlah tunggakan berbeda-beda, dengan kelas 1 sebesar Rp 2.988.448.978, kelas 2 sebesar Rp 5.347.580.434, dan kelas 3 sebesar Rp 17.226.749.939, dengan total keseluruhan lebih dari Rp 25 miliar," ujar Ricco Hanggara.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, Tersedia 6 Formasi Prioritas, Berikut Daftarnya
Ricco menjelaskan bahwa peserta yang menunggak berasal dari kepesertaan mandiri, bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai perusahaan BUMN dan swasta.
"Seluruh peserta yang menunggak ini bukan dari kepesertaan BPJS Kesehatan ASN dan pegawai perusahaan, melainkan murni warga Mukomuko yang membayar sendiri iuran per bulan," jelas Ricco.
Lanjutnya, untuk menangani masalah tunggakan ini, BPJS Kesehatan Bengkulu telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) di setiap desa yang menjadi pilot project BPJS Kesehatan.
"Program PESIAR ini bertujuan untuk memetakan dan menyisir data kepesertaan BPJS Kesehatan. Agen PESIAR akan mengingatkan peserta mandiri untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mereka, termasuk mencicil tunggakan," tambah Ricco.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan program cicilan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta yang memiliki tunggakan lama.
BACA JUGA:Pengguna LPG 3 Kg Bakal Dapat BLT Rp 120.000 Perbulan, Ini Kriteria Calon Penerimanya
BACA JUGA:Penting Untuk Pengembangan Diri ,Kenali 4 Tipe Kepribadian Menurut dr Aisyah Dahlan
"Peserta mandiri yang menunggak bisa menggunakan program Rehab untuk menyicil pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka. Dengan cara ini, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dan tidak terlalu memberatkan," kata Ricco.