Harianbengkuluekspress.id- Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong merehab sebanyak empat unit rumah warga Kabupaten Rejang Lebong yang masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Komandan Kodim (Dandim) 0409/Rejang Lebong, Letkol Arh Moch Erfan Yuli Saputro di Rejang Lebong menjelaskan bahwa kegiatan program rehab rumah tersebut mereka laksanakan dalam kegiatan TMMD ke-121.
"Dalam program TMMD ke-121 ini kita akan merehab rumah warga yang masuk Kategori Rumah Tidak Layak Huni," terang Dandim.
Dijelaskan Dandim, empat unit rumah yang akan mereka rehab tersebut berada di lokasi TMMD ke-121 yaitu di Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada 2024 Damai, Ini Pesan Bupati Seluma
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Sabtu 20 Juli 2024, Berikut Daftarnya
"Proses pembangunan rumah tidak layak huni ini sudah kita lakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama belum lama ini," tambah Dandim
Sementara itu, untuk kegiatan utama dari program TMMD tersebut, jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong akan membuka jalan baru sepanjang 3,2 KM yang menghubungkan Desa Belumai I dan Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"Kegiatan utama dari TMMD reguler ke-121 ini adalah pembukaan badan jalan sepanjang 3,2 KM," ungkap Dandim.
Kemudian kegiatan lainnya selain pembangunan rumah tidak layak huni adalah rehab musala, kemudian pembangunan jaringan air bersih di dua titik, pembangunan sumur bor, rehab gedung BUMDes, penanaman 2.500 pohon hingga kegiatan ketahanan pangan.
BACA JUGA:Piala Presiden 2024, Persib Bandung Bekuk PSM Makasar, Borneo FC Bekuk Persis Solo
BACA JUGA:Chery Hadirkan iCar 03, EV Off-Road Pertama di Indonesia
Selain kegiatan fisik, dalam kegiatan TMMD tersebut juga dilaksanakan kegiatan nn fisik yaitu berupa penyuluhan-penyuluhan baik penyuluhan, hukum, pertanian dan lainnya hingga wawasan kebangsaan.(ary)