harianbengkuluekspress.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko masih terus mengoptimalkan untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari sejumlah objek pajak air bawah tanah. Pajak air tanah dinilai memiliki potensi pajak cukup besar jika digali secara maksimal.
“Selama ini salah satu potensi PAD yang belum dapat dimaksimalkan, yakni terkait pemungutan pajak air bawah tanah, terutama bagi perusahaan besar swasta yang beraktivitas di daerah ini. Kami maksimalkan untuk memungut objek dari objek pajak ini,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti dikonfirmasi BE, Minggu 21 Juli 2024.
Ia mengatakan, dalih-dalih pihak perusahaan pabrik selama ini belum berkontribusi dalam pembangunan melalui PAD dari sektor pajak bawah tanah tentu sangatlah disayangkan. Sebab untuk produksi itukan memerlukan air yang tidak sedikit. Mereka berdalih bahwa itu bukan air tanah, misalnya saja itu air permukaan dan lainnya. Dengan adanya pajak air tanah ini, perusahaan yang memiliki keuntungan besar, tetap mereka juga memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di daerah.
”Dari belasan pabrik pengolahan minyak mentah sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko, baru ada dua pabrik yang memberikan pendapatan daerah dari pajak air tanah, yakni PT Agro Muko dan PT DDP," bebernya.
BACA JUGA:Serius Maju Pilkada, Rachmat Riyanto Ajukan Pensiun Dini
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi RSUD Tanggal Ini
Menurutnya, selain pajak air bawah tanah milik perusahaan yang akan dioptimalkan, BKD Kabupaten Mukomuko juga akan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak parkir, PPH non PLN dan juga pajak reklame.
”Seluruhnya akan kita maksimalkan,” lanjut Eva.(budi)