Harianbengkuluekspress.id - Kejari Bengkulu Selatan (BS) menerima laporan adanya klaim tanah milik masyarakat Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna.
Laporan tersebut dilaporkan oleh Pengacara Rizal Hanafi SH terhadap kliennya mengatasnamakan masyarakat Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, yaitu keluarga besar Masakim alias Makup (70).
Saat ditemui di Kejari BS, Rizal menyampaikan bahwa telah melaporkan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Laporan tersebut berisi adanya dugaan penggarapan lahan oleh PT ABS yang diduga milik Masakim alias Makup keluarga besar.
"Baru dugaan, kalau kami sampaikan ada mafia tanah nanti salah. Ada lahan yang digarap yang tidak termasuk di izin lokasi," ujar Rizal kepada BE, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Tenggelam Saat Mandi Sungai, Bocah 12 Tahun di Seluma Meninggal, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:BAN-PDM Bengkulu Gelar Pelatihan Asesor, Ini Tujuannya
Lebih lanjut, Rizal mengklaim lahan milik klainnya yang digarap PT ABS seluas 150 hektar. Namun lahan tersebut hanya memiliki surat segel dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan lahan atau sertifikat tanah.
"Kan biasalah zama dulu mana ada surat-surat tanah. Cuman hak milik, sekadar menguasai tanah sejak 40 tahun lalu dari nenek moyang mereka," terangnya.
Rizal mengatakan sebelumnya ia bersama masyarakat sudah datang ke lahan PT ABS dan memfoto patok tanah di sana. Ia mengklaim lahan PT ABS sudah masuk kelahan masyarakat, tetapi belum secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke ATR/BPN.
"Tapi bisa jadi mungkin dipantau ATR/BPN pusat," katanya.
Adapun dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT ABS diperkirakan sejak 2013 lalu. Rizal mengatakan dari luas tanah 150 hektar terasebut dimiliki 5 orang kliennya dan masyarakat yang lain yang belum jelas.
"Tanah itu milik 5 orang, yaitu Masakim dan keluarga besar," ungkapnya.
Rizal menyampaikan bahwa Masakim mengklaim tanah tersebut miliknya atas dasar kepemilikan segel. Ia juga mengungkapkan segel tanah tersebut sudah dilihatnya secara langsung.
"Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan dalam arti dua, menyelesaikan melalui masyarakat atau secara hukum terserah," sampainya.