BACA JUGA:Dukung Perkembangan Overlanding di Indonesia, Menteri AHY Resmikan Raptors Motorsport
Pada kesempatan itu, Rizal tidak membantah bahwa kliennya Makup sudah beberapa kali tersandung kasus hukum yang ditangani Polres BS karena mengambil buah sawit di wilayah PT ABS.
Hal tersebut dilakukan karena kliennya mengklaim lahan yang ditumbuhi kelapa sawit tersebut adalah lahannya, meskipun belum ada bukti hukum yang sah lahan tersebut milik kliennya yaitu Makup, yang seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi.
"Ya karena yang diambil itu tanamannya (kelapa sawit tersebut, red) ada di atas lahannya (Masakim, red)," tegasnya.
Sementara itu, Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari BS, Dafit Riadi SH mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terhadap PT ABS sejak 3 bulan lalu. Lalu pada saat ini masih dalam tahap pendalaman dan mengumpulkan alat-alat buktinya.
BACA JUGA:Meriah.. SSD Alumni SMEAN/SMKN 1 Kota Bengkulu Gelar Syukuran Milad ke-2 , Ini Rangkaian Kegiatannya
"Kita saat ini masih mengumpulkan data dan penangana kasus ini memang membutuhkan waktu," singkatnya. (Renald)