Harianbengkuluekspress.id - Seorang ibu bernama Dewi Zaudah asal Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna mempertanyakan hasil rapor anaknya Nezza Dergahayu yang bersekolah di SMKS Aisyiyah Manna.
Pasalnya di dalam rapor sekolah pada semester 2 tersebut anaknya dinyatakan naik kelas dari kelas 11 ke kelas 12.
Namun, Dewi menuturkan saat anaknya akan melakukan pendaftaran ulang ada keterangan yang berbeda dari pihak sekolah. Ia mendapatkan keterangan bahwa anaknya dinyatakan tidak naik kelas, karena nilainya tidak memenuhi syarat.
"Di rapor dinyatakan naik kelas. Tetapi kenyataannya Nezza dinyatakan pihak sekolah tidak naik kelas," ujar Dewi, Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Sri Kuncoro Dikukuhkan Jadi Desa Ini
BACA JUGA:Bantuan RTLH Tahap Pemberkasan, Segini Jumlah Penerimanya
Lebih lanjut, Dewi mengatakan ia bersama anaknya sudah menemui pihak sekolah untuk menanyakan hal tersebut. Bahkan rapor sekolah yang menerangkan anaknya naik kelas tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala SMKS Aisyiyah Manna, M Rasyid Ridha.
"Kalau tidak naik kelas kenapa dicatat dengan keterangan naik kelas. Seharusnya buat saja langsung tidak naik kelas di dalam rapor," katanya.
Dewi juga menyesalkan pihak sekolah yang belum menerangkan dengan jelas alasan keterangan rapor dengan pihak sekolah berbeda. Bahkan ada beberapa keluhan lainnya seperti anaknya yang tidak diberikan kesempatan melakukan perbaikan nilai dan terkesan dihambat ketika ada biaya pendidikan yang belum dituntaskan.
BACA JUGA:2 Jasad Terkapar di Simpang Rukis, Diduga Ini Penyebabnya
"Bahkan saya mendengar langsung pernyataan kepala sekolah yang sakit hati dengan anak saya Nezza. Apakah karena bapak kepala sekolah masih bujangan atau bagaimana," keluhnya.
Sementara itu, Kepala SMKS Kepala SMKS Aisyiyah Manna, M Rasyid Ridha membantah semua tuduhan wali murid tersebut. Bahkan ia menyatakan tidak pernah melontarkan perkataan sakit hati kepada muridnya.
"Seingat saya tidak ada ucapan saya sakit hati. Saya dan pihak sekolah sudah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan nilai," ungkapnya.
BACA JUGA:Beban Angkutan Maksimal 8 Ton, Kepala Dishub Provinsi Bengkulu Tegaskan Aturan Ini Harus Dipatuhi
Ditambahkan oleh pihak pengawas, Dra Elmiza Martafani MPd juga mengatakan bahwa untuk keterangan naik kelas yang ada pada rapor sebenarnya upaya sekolah untuk mebantu murid yang nilainya kurang baik atau di bawah rata-rata untuk naik kelas. Sebab masih ada upaya untuk murid memperbaiki nilai agar sesuai dengan standar sebagai syarat untuk naik kelas.