3 PNS Ikuti Diklat Kepamongprajaan, Ini Kegunaannya

Minggu 28 Jul 2024 - 21:03 WIB
Reporter : bakti
Editor : novri

harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 3 (tiga) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan.
Yaitu Hendri Irawan, Edwar Kanedi dan Ismet.
"Ya, ada 3 orang PNS di lingkungan Pemda Benteng akan mengikuti Diklat Kepamongprajaan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.

Saat ini, sambung Apileslipi, mereka sudah lulus tahapan seleksi administrasi dan akan mengkuti tahapan wawancara sebelum akhirnya resmi mengikuti Diklat.  
"Peserta akan menjalani Diklat di IPDN Cilandak selama kurun waktu 4 bulan," terangnya.

Apileslipi menjelaskan, Diklat ini sengaja dilakukan sebagai salah satu syarat agar PNS tersebut bisa dilantik dalam jabatan baru sebagai Camat.
Sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, terang Apileslipi, pemerintah kabupaten dan kota sekarang ini tak bisa sesuka hati dalam melakukan pengisian jabatan Camat.

BACA JUGA:Penyelesaian LHP BPK Capai Segini

BACA JUGA:Tak Serahkan LHKPN, Tak Dilantik, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Ini Deadline Laporkan LHKPN
Ada salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PNS agar dapat menduduki kursi Camat. Yaitu tamatan IPDN, sarjana Ilmu Pemerintahan, ASN yang pernah menjadi camat atau ASN yang sudah mengikuti Diklat Kepamongprajaan kurang lebih selama 6 bulan.
"Agar dapat dilantik sebagai Camat, salah satu dari 4 kriteria yang ditetapkan harus terpenuhi," jelas Apileslipi.

Sebelumnya, sambung Apileslipi, sebanyak 2 orang PNS di lingkungan Pemda Benteng telah mengikuti Diklat Kepamonprajaan dan dinyatakan lulus.
"2 ASN yang telah lulus Diklat Kepamongprajaan siap dilantik menjadi Camat," pungkasnya.(bakti)

Kategori :