3 Spesialis Pembobol Rumah di Lebong Ditangkap, Begini Modus Dalam Melancarkan Aksinya

TUNJUKAN: Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum menunjukan barang bukti yang sebelumnya dicuri 3 pelaku.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Saat hendak menjual barang hasil curian, sebanyak 3 pelaku spesialis pembobol rumah berinisial RA (23) warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, DZA (20) warga Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen serta seorang warga Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan berinisial RA (23) berhasil ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, ditangkapnya 3 pelaku pencurian berawal adanya laporan dari warga yang rumahnya dibobol pencuri dan telah kehilangan mesin dinamo, tabung gas serta peralatan bengkel korban.
“Atas laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan,” sampainya, Kamis 27 Februari 2025.
BACA JUGA:211 Pengendara di Kepahiang Ditilang, Ini Mayoritas Pelanggarannya
BACA JUGA:Saldo Nasabah BRI di Benteng Hilang Rp 1,4 Juta, Begini Kronologisnya
Lanjut Kasat Reskrim, dalam melakukan penyelidikan, anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong mendapatkan informasi bahwa 3 pelaku akan menjual hasil curiannya berupa casan handphone kepada warga di kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
“Dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Kuswandi Kuswoyo SH, akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui bahwa sudah menjalankan aksinya dibeberapa tempat dan barang-barang milik korban berupa 2 unit dinamo listrik, 3 buah sparepart dinamo mobil, alat tampal ban berhasil diamankan.
“Dari hasil pengembangan, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV dan tabung gas,” ucapnya.
Masih katanya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Itu pasal yang disangkakan kepada para pelaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam mengungkap kasus yang dilakukan pihaknya, para pelaku menjalankan aksinya ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Oleh sebab itulah dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa selalu waspada ketika meninggalkan rumah.
“Beri kunci tambahan serta titipkan kepada tetangga agar bisa mengawasi,” imbaunya.(erik)