Harianbengkuluekspress.id - Truk pengangkut material batu bara menuju Pelabuhan Pulau Baai diimbau menaati aturan mekanisme pengangkutan batu bara. Material batu bara harus ditutup menggunakan terpal, agar tidak menganggu pengguna jalan lain. Imbauan tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, karena ada temuan di lapangan masih ada beberapa truk pengangkut batu bara tidak mematuhi aturan tersebut.
Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu, Kompol Dista Nali Putra menuturkan saat diwawancara BE, Rabu, 31 Juli 2024, "Sekitar 10 truk pengangkut batu bara sudah kami berikan teguran. Teguran diberikan berdasarkan temuan di lapangan saat kami melaksanakan patroli," jelas Kompol Dista.
Selain pemasangan terpal untuk menutup batu bara, aturan lain yang kerap dilanggar pemasangan penutup atau pembatas ban belakang. Tidak sedikit truk memasang pembatas ban belakang terlalu lebar sehingga menghalangi pandangan pengguna jalan di belakangnya. Pemasangan pembatas ban harusnya disesuaikan dengan panjang atau lebar kendaraan.
"Pemasangan yang terlalu lebar bisa membahayakan pengguna jalan lain. Kami imbau sopir truk batu bara menaati aturan tersebut kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan," imbuh Kompol Dista.
BACA JUGA:Kurir Sabu Diamankan, Segini Barang Bukti Sabu-sabu yang Ikut Diamankan
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara, Layani Pelanggan di Ibu Kota Baru
Teknis mengangkut batu bara sudah ada aturannya dari Dinas Perhubungan. Seluruh sopir pengangkut batu baru diimbau mentaati aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Dit Lantas Polda Bengkulu, serta Sat Lantas jajaran memberikan tindakan teguran atau peringatan. Jika melakukan pengulangan barulah diberikan tindakan tilang. Untuk pengguna jalan lain, terutama sepeda motor diimbau lebih waspada dan berhati-hati saat beriringan dengan truk batu bara. (Rizki Surya Tama)