Rekomendasi BPK Belum Dituntaskan, Ini Pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu

Kamis 01 Aug 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

"Sebenarnya bisa diselesaikan di internal sekian persen dulu, ya silahkan saja. Prinsipnya itu bisa dipulihkan," bebernya.

BACA JUGA:26 Kasus Positif HIV/AIDS, Tersebar di 11 Kecamatan Ini

Kemudian, dalam pengembalian kelebihan bayar itu, mekanismenya harus menggunakan e-billing. Maka koordinasi dengan bendahara di masing-masing OPD. Sehingga bisa dibantu, untuk pengembalian kelebihan bayar tersebut.

"Setorannya itu dianggap sebagai potensi kekurangan fisik, volume dan sebagainya," ujar Heru.

Untuk itu, bagi Kepala OPD tetap harus menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga kelebihan pembayaran itu bisa disetor ke kas daerah.

"Tetap semangat untuk menyelesaikan kelebihan bayar tersebut," tutupnya. Sebelumnya, BPK memang telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke 7 kali kepada Pemprov Bengkulu. Namun masih ada rekomendasi yang harus diselesaikan.

BACA JUGA:Berkas Caleg Terpilih Diserahkan ke Sini

Rekomendasi itu, BPK meminta untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.

Kemudian, menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk rasionalisasi anggaran Belanja Jasa/Reklame Film dan Pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah. Termasuk, mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :