Mantan Ketua Basnaz Jalani Sidang Dakwaan, Tidak Ajukan Eksepsi tapi Minta Hal Ini ke Majekis Hakim

Kamis 08 Aug 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay (72) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 8 Agustus 2024. Terdakwa menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi anggaran zakat infaq sedekah (ZIS) dari kewajiban ASN Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 2019 dan 2020. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menilai terdakwa Mudin menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan. Terdakwa mendapat keuntungan dari dana Baznas dengan tidak menyerahkan bantuan kepada masyarakat selaku penerima bantuan.

Beberapa barang tidak serahkan diantaranya tanki semprot, mesin pemotong kayu (chainsaw) dan uang tunai Rp 2 juta. Namun, lembaran tanda terima tetap ditanda tangi oleh staf berdasarkan perintah dari terdakwa. Selain dari itu masih ada pelanggaran lain yang membuat terdakwa ditetapkan tersangka. 

"Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Polda Siap Amankan Pilkada, Pastikan Pengamanan Lewat Rakor Lintas Sektoral Libatkan Stakeholder Ini

BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal Ditangkap Warga, Sempat Berlari Masuk Rumah Warga Ini Jawabannya Saat Diintrograsi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mudin Ahmad Gumay, Zalman Putra SH mengatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, tetapi berusaha mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Alasannya, karena kesehatan, terdakwa sakit sesak dan harus kontrol setiap minggu di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu. Terkait dengan kasus tersebut, terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal uang atau bahkan menikmatinya, semuanya diserahkan kepada bendahara.

"Karena klien kami ini sudah tua, agar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan yang kami ajukan. Alasannya karena kesehatan, dia harus kontrol setiap minggu," jelas Zalman.

Kasus korupsi anggaran zakat infaq sedekah (ZIS) dari kewajiban ASN Kabupaten Bengkulu Selatan sebelumnya menyeret Sity Farida selaku Bendahara Basnaz Bengkulu Selatan. Pada 5 Juli 2023 lalu, Sity telah divonis bersalah melakukan korupsi. Berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 921 juta subsidair 2 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

 

Kategori :