Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Sabtu pagi, 10 Agustus 2024, menggelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SD Model Kabupaten BU, yang dihadiri oleh seluruh PPK se-Kabupaten BU, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten BU dalam hal ini Kesbangpol, Kejari, Polres BU, Kodim 0423/BU dan tamu undangan lainnya. Dari hasil rapat pleno tersebut menetapkan daftar pemilih sementara Pilkada Bengkulu Utara sebanyak 219.187 pemilih.
Komisioner KPU BU, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Apro Gandi, mengatakan, awalnya terdapat selisih jumlah pemilih dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah dicoklit oleh Pantarlih pada 24 Juni 2024. Dari DP4 berjumlah 217.589 pemilih, sementara dari hasil pleno rekapitulasi penetapan DPS berjumlah 219.187 pemilih.
"Ya, bila dilihat dari hasil pleno tadi memang ada selisih dari jumlah DP4 sebelumnya. Jumlah DPS kita saat ini bertambah menjadi 219.187 pemilih,'' ujar Apro Gandi.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 19 kecamatan saat ini berjumlah 502 TPS reguler juga ditambah 1 TPS khusus di Lapas Kelas II B Arga Makmur. Jadi total ada 503 TPS yang berada di 220 desa dan kelurahan.
BACA JUGA: DPS Pilkada 208.305 Pemilih, Ini Penjelasan Komisioner KPU Rejang Lebong
BACA JUGA:Pelantikan Dewan Baru Tunggu Jadwal, Ini Keterangan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang
"Dengan adanya penambahan jumlah pemilih tentu untuk jumlah TPS juga ikut bertambah, dimana saat ini jumlah TPS 502 ditambah 1 TPS khusus jadi total ada 503 TPS," terangnya.
Terkait dengan adanya penambahan pemilih dari hasil rekapitulasi penetapan DPS ini, Apro pun menuturkan, hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adanya pemilih baru. Selain itu, uga terdapat pengurangan adanya warga telah meninggal dunia dan pindah memilih.
Namun, sebelum penetapan DPS ini ditetapkan, pihaknya akan melanjutkan tahapan tanggapan dari masyarakat. Setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT.
"Jadi jumlah DPS ini sifatnya sementara, karena jumlah ini masih dapat berubah, karena bisa bertambah atau pun berkurang," pungkasnya. (Afrizal)