110 SPPL Pelaku Usaha Diterbitkan, Ini Kegunaannya

Rabu 14 Aug 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Selama tahun 2024 atau periode Januari hingga Juli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan lebih dari 100 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi pelaku usaha.

"Terhitung sejak Januari hingga Juli 2024 lalu, kami dari DLH Kabupaten Rejang Lebong sudah menerbitkan 110 SPPL untuk para pelaku usaha," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong, M Budianto MT.

Dijelaskan Budianto, SPPL merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Sebab setiap rencana usaha atau kegiatannya akan berdampak pada lingkungan. Menurut Budi, SPPL yang mereka terbitkan tersebut, sebagian besar adalah untuk pelaku usaha perdagangan seperti warung manisan, sembako, toko kelontong dan lainnya.

"SPPL yang kita keluarkan ini sebagian besar bergerak pada sektor perdagangan seperti warung manisan, sembako, toko kelontong dan lainnya," kata Budi.

BACA JUGA:Dewan Soroti Pekerjaan Masjid Agung, Ini Masalahnya

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolda Bengkulu Pimpin Simulasi SISPAMKOTA, Ini yang Perlu Diwaspadai

Lebih lanjut Budi menjelaskan, kewajiban para pelaku usaha untuk mengurus SPPL diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam PP nomor 22 tahun 2021 tersebut, diatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan. Kemudian pengelolaan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah non B3.

"SPPL ini merupakan salah satu uapaya dari pemerintah untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup," papar Budi.

Bagi masyarakat yang akan mengurus SPPL sendiri, menurut Budi, dapat mengisi formulir SPPL sesuai dengan keputusan Bupati Rejang Lebong tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan persyaratan di antaranya foto copy IPPT/SKTBL/IMB yang sesuai, sertifikat tanah yang sesuai, foto copy KTP pemohon.

"Bagi masyarakat yang belum mengurus SPPL, kami imbau untuk segera mengurus, karena SPPL ini merupakan bentuk komitmen dari masyarakat atau pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan," demikian Budi.(ari)

Kategori :