MUKOMUKO,BE – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap akan disidang, sebab Pemda Kabupaten Mukomuko telah memiliki Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
”Tim TP-TGR Kabupaten Mukomuko sudah dilantik beberapa bulan lalu dan saat ini mulai bekerja,” sampai Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti dikonfirmasi BE, Selasa (14/11) pagi di ruang kerjanya.
Menurutnya, tim yang di Ketuai Sekda dengan anggota Inspektorat Daerah (Ipda) dan Badan Keuangan Daerah bertugas untuk menyelamatkan aset-aset Pemda yang diduga diakibatkan kelalaian. Ada dua perkara yang dalam waktu dekat akan dilakukan tim TP-TGR, yakni terkait hilangnya aset milik Pemda Mukomuko berupa satu unit kendaraan jenis Mitsubisi Maven dan satu unit mobil ambulan.
“Tim TP-TGR sudah mulai bekerja dan ada dua yang akan disidangkan. Yakni terkait hilangnya mobil maven dan ambulan beberapa tahun lalu,” bebernya.
Terkait apa sanksi yang akan diberikan kepada penanggung jawab hilangnya aset milik daerah, kata Eva, tim tentu akan menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi). Saat ini TP-TGR sudah mulai bekerja dan sekretariatnya berada di BKD, tepatnya di Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko. Diketahui hilangnya dua mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab Mukomuko, yakni mobnas jenis ambulan Toyota Inova dan Mitsubhisi Maven. Hilangnya mobil itu diperkirakan tahun 2018 lalu. Untuk mobnas ambulan dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang informasinya hilang di lokasi Puskesmas Air Dikit. Sedangkan mobil Maven dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang informasinya hilang di depan rumah oknum ASN selaku pemegang mobnas tersebut.(900)