Hanya saja, menurut Ferry, mekanisme pelantikannya anggota dewan yang ditetapkan tersangka, bisa berbeda dengan anggota dewan lain. Baik itu akan dilakukan secara bersamaan, secara daring atau virtual maupun dilantik tersendiri di lokasi yang telah ditentukan.
"Jadi tetap dilantik," tuturnya.
Namun demikian, menurut Ferry, jika Caleg terpilih itu telah menjadi terdakwa dan masih dalam proses persidangan, maka proses pelantikan tetap dilakukan. Nantinya, dewan tersebut akan diberikan SK pemberhentian sementara.
"Jika statusnya nanti menjadi terpidana, maka tetap dilantik. Setelah itu, langsung diberikan SK pemberhentian," jelasnya.
BACA JUGA:KUA-PPAS 2025 Disepakati Rp 1,3 T, Ini Dia Target Penggunaannya
Maka, menurut Ferry, pelantikan Caleg terpilih karena tersandung hukum itu, akan disesuaikan dengan statusnya. Tentu nanti, mekanisme pelantikannya akan disesuaikan.
"Mekanismenya saja yang berbeda. Jadi nanti dilihat, posisi statusnya saat pelantikan seperti apa," ungkapnya.
Di sisi lain, untuk caleg terpilih DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, menurut Ferry saat ini masih dalam proses. Sebab, dewan dua wilayah itu, akan dilantik terakhir pada 9 September 2024.
"BU dan Benteng, masih dalam proses," ujarnya.
BACA JUGA: 15 Inovasi Daerah Terbaik, Pemda Kota Bengkulu Tetapkan Ini Dia Pemenangnya
Dalam proses pelantikan nanti, akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Sebab, Gubernur Bengkulu itu hanya mengeluarkan SK pelantikan dan pemberhentian.
"Proses pelantikan diserahkan ke kabupaten/kota masing-masing," tegasnya.
Kemudian, untuk pelantikan anggota DPRD provinsi Bengkulu, Ferry mengatakan akan dilakukan pada 2 September 2024. Sejauh ini, SK pelantikan itu masih menunggu dari Pemerintah pusat, yaitu Kemendagri.
"Dalam minggu ini, kita akan jemput SK-nya ke pusat," tutup Ferry. (Eko)
BACA JUGA:Pj Wali Kota Apresiasi Progres Pembangunan, Ucapkan Terima Kasih pada Masyarakat Bengkulu