Dewan Baru Siap Dilantik, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu 18 Aug 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id -  Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu terpilih periode 2024-2029 akan segera dilantik.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu Ferry Ernez Parera SSTP MSi mengatakan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan baru itu, sudah diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.

"SK sudah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, baik pengangkat maupun pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota," terang Ferry, Minggu 18 Agustus 2024.

SK yang telah rampung ditandatangani oleh Gubernur itu, menurut Ferry khususnya untuk pengangkatan anggota DPRD Provinsi Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu periode 2024-2029. 

BACA JUGA:Upacara HUT RI ke-79 KDI Berjalan Sukses

BACA JUGA:Camat Kedurang Ajak Syukuri dan Isi Kemerdekaan

Termasuk SK pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu periode 2019-2024.  Sebab, Dewan Kabupaten Mukomuko akan dilantik pada 20 Agustus 2024 dan Kota Bengkulu dilantik pada 21 Agustus 2024.

"Karena dilantik paling cepat, jadi SK nya sudah siap," tuturnya.

Kemudian, SK anggota dewan periode 2024-2029 untuk kabupaten lain juga sudah siap. Seperti dewan Kabupaten Kepahiang dilantik pada 24 Agustus,  Rejang Lebong 26 Agustus, Lebong 26 Agustus, Bengkulu Selatan 28 Agustus dan anggota dewan Kabupaten Seluma dilantik pada 27 Agustus 2024.

"Semua sudah berproses," tambah Ferry.

BACA JUGA: 30 Paskibraka Kaur Sukses Jalankan Tugas

Kemudian, untuk Anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih juga akan dilantik. Hanya saja, SK pelantikan dan pemberhentian masih dalam proses. Pelantikannya akan dilakukan pada 29 Agustus 2024.

"SK-nya masih berproses," tuturnya.

Terkait adanya, anggota DPRD Kaur terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaur 1, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Pasar Inpres tahun 2022. Menurut Ferry, anggota dewan terpilih itu tetap akan dilantik.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12, sudah jelas. Apabila anggota dewan ditetapkan tersangka, maka tetap dilantik," tegas Ferry.

Kategori :