harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Benteng dalam Pemilu tahun 2024.
Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd di Hotel Puncak Tahura, Jumat 23 Agustus 2024
Pada kesempatan itu, Ketua KPU membacakan langsung tentang perolehan jumlah suara sah dan perolehan jumlah kursi dari masing-masing Parpol peserta Pemilu di seluruh daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Benteng.
Rapat pleno berlangsung lancar dengan disaksikan oleh anggota Bawaslu Benteng, perwakilan Parpol peserta Pemilu serta Forkopimda di lingkungan Pemda Benteng.
"Alhamdulillah, pada hari ini (Kemarin,red) KPU telah melaksanakan penetapan perolehan kursi dan perolehan suara Parpol peserta Pemilu 2024," kata Meiki.
BACA JUGA:1.800 Pasangan Menikah Setiap Tahun, Ini Usianya
BACA JUGA:Pelamar CPNS Tembus Segini
Dari sejumlah Parpol peserta Pemilu, Meiki menegaskan, bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil menjadi pemenang Pemilu karena menjadi satu-satunya parpol dengan perolehan total 4 kursi yang ada di 4 daerah pemilihan (Dapil).
Dengan demikian, PPP bakal menduduki kursi Ketua DPRD Benteng periode 2024-2029.
Sedangkan untuk kursi Wakil Ketua (Waka) I DPRD bakal diduduki oleh anggota DPRD dari PDIP Kabupaten dengan perolehan 3 kursi dan total suara sah sebanyak 10.756.
Selanjutnya untuk kursi Waka II DPRD Benteng bakal duduki oleh anggota DPRD dari Partai Gerindra dengan perolehan 3 kursi dan total suara sah sebanyak 10.505.
"Hasil akhir Pileg di Kabupaten Benteng, PPP meraih 4 kursi di 4 Dapil," jelas Meiki.
Setelah rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih, lanjutnya, KPU Kabupaten Benteng akan menyampaikan dokumen usulan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Benteng.
Akan tetapi, sehubungan dengan adanya pengunduran diri salah satu calon terpilih, yaitu Evi Susanti SIP MAP yang ingin bertarung dalam Pilkada Benteng tahun 2024.
Meiki menegaskan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Baik itu kepada yang bersangkutan apakah benar-benar mengundurkan diri. Lalu, kepada calon pengganti peraih suara terbanyak berikutnya apakah memenuhi syarat atau tidak serta klarifikasi kepada Parpol.