harianbengkuluekspress.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya SH MH meminta pemerintahan desa (Pemdes) dapat memprioritaskan masyarakat. Prioritas yang dimaksud adalah dengan selalu mengedepan pembangunan dan program serta pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat.
Herman menuturkan, bahwa Kades adalah pejabat pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan Pemdes. Kades diberikan wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya, melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah, dan melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kades bertanggung jawab kepada penduduk desa atau masyarakat dan pemerintah yang lebih tinggi untuk menjalankan program sebagai bentuk pelayanan dan pembangunan," ujar Herman kepada BE, Jumat 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut Herman menyampaikan, bahwa jabatan Kades adalah jabatan yang diamanahkan masyarakat desa dari proses demokrasi, yaitu pemilihan. Sehingga sudah menjadi kewajiban Kades memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa.
"Karena jabatan Kades adalah kepercayaan masyarakat. Maka diharapkan jangan ada Kades yang membuat kecewa masyarakat," sampainya.
BACA JUGA:26 Kelompok Tani Terima Bantuan Ini
BACA JUGA:Pemohon SKCK Melonjak, Segini Jumlahnya
Herman juga mengatakan, saat ini Kades harus dapat bersyukur dengan adanya penambahan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Bahkan Kades bukan hanya diminta bersyukur, tetapi juga harus dapat serius menjalankan tugas dalam menjalankan roda pemerintahan desa, baik dalam melakukan pembangunan dan memberi pelayanan.
"Dengan bertambahnya masa jabatan, tentunya kami berkeyakinan kinerja para Kades dapat dimaksimalkan," katanya.
Pada kesempatan itu, Herman juga meminta, masyarakat desa untuk tidak ragu melaporkan kinerja Pemdes yang didapati menyalahi aturan kepada DPMD. Hak tersebut bukan untuk memojokkan atau menjatuhkan Kades, tetapi untuk pembangunan dan pelayanan yang sesuai dengan harapan.
"Silakan laporkan jika ada Kades yang menyimpang dari aturan dan tanggung jawab dengan menyertakan bukti. Tidak usah ragu pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya. (renald)