BACA JUGA:Apresiasi Pelanggan dengan TelkomselPoin, Dapatkan Manfaat Lebih dari Penggunaan Produk Telkomsel
Lewat pengamanan ketat, tuntutan massa aksi, agar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendukung tuntutan dan langsung dikirim ke DPR RI langsung disetujui.
Massa juga menuntut untuk mendatangkan oknum satpam DPRD Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan kekerasan kepada mahasiswa pada aksi yang digelar Rabu 21 Agustus 2024, di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Hasilnya, oknum satpam yang telah didatangkan di hadapan massa itu, langsung dilakukan pemecatan oleh Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.
Meski sempat terjadi aksi lemparan botol air mineral, namun aksi bisa berjalan kondusif.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan, tuntutan para pendemo itu telah disetujui. Artinya, DPRD provinsi juga ikut memberikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
BACA JUGA:DPMD Minta Pemdes Prioritaskan Masyarakat, Ini Tujuannya
"Sama-sama kita ketahui, di DPR RI juga sudah menunda revisi UU Pilkada. Tapi adik-adik mahasiswa tetap menginginkan langkah tersebut tetap dikawal, agar tidak terjadi revisi UU Pilkada tersebut," terang Ihsan.
Kemudian, terkait oknum Satpam yang melakukan kekerasan kepada mahasiswa juga sudah diproses oleh Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu. Sebab, kewenangan pemecatan itu ada di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.
"Sekwan sudah menyampaikan itu (pemecatan) di forum mahasiswa itu. Saya kira itu sudah sangat jelas," tandasnya. (Eko)
BACA JUGA:26 Kelompok Tani Terima Bantuan Ini
TUNTUTAN MASSA AKSI
- Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir Putusan MK RI Nomor: 60 dan 70 Tahun 2024.
- Mendesak seluruh Lembaga, Instansi dan Warga Negara RI untuk mematuhi Putusan MK RI Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan Undang-Undang Reformasi Partai Politik.
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk Rancangan Undang-Undang Reformasi Partai Politik dan Nol Persen Presidential Threshold serta Parlementary Treshold Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konstitusional.
- Mendesak Presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan segala kekacauan di negara RI.