Luas lahan tersebut merupakan lahan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kaur.
"Setelah tapal batas dikembalikan. Artinya hak ulayat tanah adat kami Kedurang akan dikembalikan kepada masyarakat. Kita tidak akan membagi-bagikan karena nanti ada prosedurnya, agar tidak bertabrakan dengan masyarakat-masyarakat lain," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD BS, Barlim Halim SE menyampaikan DPRD BS tentunya tidak akan berdiam diri dengan adanya permasalahan Tabat BS -Kaur.
BACA JUGA:Buka Turnamen Voli Menteri ATR/Kepala BPN Cup 2024, Ini Harapan AHY
BACA JUGA:Khodam Merak Putih, Ini Kekuatannya
Ditambah lagi dikabarkan ada ribuan massa yang menduduki wilayah tabat yang menjadi sengketa sejak lima hari lalu dengan bermalam.
"Tentunya kita tidak bisa berdiam diri, kita akan mencari solusi terbaiknya tentunya dengan berkoordinasi dengan semua pihak," ujar Barli. (Renald)