Harianbengkuluekspress.id-Saat ini ada 5 jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan . Hanya saja, bukan diberlakukan di semua daerah, akan tetapi berlaku di DKI Jakarta.
Dibebaskannya pajak tahunan terhadap ke-5 kendaraan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun ke-5 jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
BACA JUGA:KUR BSI Rp 100 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Jadi Syarat CPNS 2024, Begini Cara Cek Akreditasi Kampus Dari BAN-PT
Untuk diketahui, aturan tersebut untuk Provinsi DKI Jakarta, karena adanya perda DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Demikianlah informasi 5 jenis kendaraan yang bebas dari pajak tahunan di Jakarta. Semoga bermanfaat. (*)