Harianbengkuluekspress.id- Ini informasi penting bagi madrasah baik negeri maupun swasta se-Indonesia. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan renovasi bangunan madrasah secara besar-besaran.
Rencana renovasi bangunan itu akan dianulir melalui program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Madrasah,
Program tersebut masih dibahas oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/BAPPENAS.
Selanjutanya, program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.
Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto menuturkan Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih.
BACA JUGA:UT Bengkulu Resmikan SALUT FKPKBM BS untuk Hadirkan Pendidikan Berkualitas
BACA JUGA:Berikan Pendidikan Kebencanaan Pelajar
Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah diprioritaskan pada Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI.
Namun demikian, madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.
"Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran," terang Sidik.
Sidik menggaris bawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama.
"Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR," ungkapnya.
Hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah.
"Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum)," jelasnya.