Rugikan Negara Rp 4,8 M, Kejari Mukomuko Terus Dalami Kasus Korupsi di RSUD, Tersangka Berpotensi Bertambah

Selasa 03 Sep 2024 - 15:31 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Meskipun sebelumnya sudah beberapa orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Bahkan, dalam pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 telah merugikan keuangan negara yang tidak sedikit yakni hingga Rp 4,8 Miliar.

Oleh karena itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus berkomitmen untuk menggali fakta-fakta baru dalam persidangan kasus perkara tersebut.

Kejari Mukomuko akan berusaha mengungkap kemana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerima aliran dana korupsi itu.

BACA JUGA:81 Desa di Mukomuko Terima Sertifikat ODF, Ini Maksudnya

BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Titi Erva Okna Yora, Juara 1 Pitching Ide Bisnis Ajang Global Business Challenge

"Jika ditemukan bukti baru dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Mukomuko tidak akan segan-segan untuk memprosesnya," tegas Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Radiman, SH, MH.

Dikatakan Radiman, pada perkara tersebut, pihaknya telah menghadirkan 10 orang saksi untuk diperiksa di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa hari lalu. 

Dari  saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, mayoritas pihak ketiga atau rekanan.

Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan kembali pada hari Kamis, 5 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Diagendakan, ada 15 saksi akan dihadirkan kembali dalam persidangan.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kami harap ke-15 saksi tersebut dapat hadir," ujarnya.

BACA JUGA:Jajanan Viral Anak Muda, Hotpang Nyonyor, Lihat di Sini Selengkapnya.

BACA JUGA:Momen Pilkada, Orderan di Percetakan Alex Grafika Advertising Meningkat, Segini Omsetnya

Dirinya berharap, dalam proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang ada dan memberikan keadilan. Siapa saja yang terlibat bisa bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Kategori :