BACA JUGA:BKN Berikan Kemudahan, Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Materai Tempel
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Jumat 6 September 2024, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Sedangkan untuk Kabupaten Lebong, Wakil Bupatinya juga tidak maju Pilkada.
Selanjutnya untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota.
"Bagi kepala daerah yang maju Pilkada, maka secara otomatis wakil kepala daerah menjabat sebagai Pjs Bupati," katanya.
Begitu juga dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilgub, maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Sementara Pjs Gubernur akan dinahkodai oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. Sebab, Wagub Bengkulu tidak maju pada Pilkada tahun 2024 ini.
" Mengigat Pak Gub maju pada Pilgub tahun ini, maka otomatis Pak Wagub menjadi Pjs gubernur," ungkap Ferry.
Sedangkan untuk 5 daerah yang akan diusulkan diisi oleh Pjs Baru, yakni Bengkulu Selatan, Seluma, Rejang Lebong, Mukomuko dan Bengkulu Utara.
Untuk mengisinya yakni pejabat eselon II Provinsi Bengkulu. Penunjukan lima pejabat eselon II pemprov tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tentang kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024.
Ferry mengatakan, soal Pjs Bupati lima daerah itu, karena Bupati dan Wakil Bupati-nya sama-sama maju Pilkada. Sehingga harus diisi Pjs Bupati, agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
BACA JUGA:5 Pejabat Pemprov Bengkulu Bakal Jadi Pjs Bupati di Kabupaten Ini
Jabatan Pjs Bupati itu akan diemban sekitar 2 bulan, selama kepala daerahnya mengikuti tahapan Pilkada.
"Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah maju Pilkada, maka ditunjuk Pjs Bupati," tutur Ferry.
Kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.