BACA JUGA:Subuh Berdarah, 3 Orang Tewas, Penyebabnya dari Sini
Nama-nama pejabat eselon II yang bakal menjadi Pjs Bupati itu, telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu. Nama-nama itu, bisa saja diambil dari pejabat eselon II yang menduduki sebagai Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan maupun dari pejabat Asisten Setdaprov Bengkulu.
"Yang jelas, pejabat eselon II dari Pemprov yang diusulkan, sesuai regulasi," tambahnya.
Finalnya, menurut Ferry tentu hasil keputusan dari Kemendagri. Sebab, pemprov hanya sebatas mengusulkan nama-nama pejabat eselon II saja.
"Tugas kita hanya mengusulkan," beber Ferry.
BACA JUGA:Puluhan KWh Meter PJU Rusak, Ini Penyebabnya
Pjs Bupati dari pejabat eselon II itu, menurut Ferry akan mulai bertugas, sejak bupati dan wakil bupati yang kembali maju di Pilkada ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Penetapan pasangan calon kepala daerah itu, akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
"Setelah ditetapkan menjadi pasangan calon, maka Pjs Bupati akan langsung bertugas," ujarnya.
Di sisi lain, Ferry mengatakan, usulan Pjs Bupati dari pejabat pemprov itu, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tentang kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024. Sehingga kepala daerah itu, harus mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Pengisian, Pjs Bupati lima daerah itu, penting karena Bupati dan Wakil Bupati nya sama-sama maju Pilkada. Sehingga harus diisi Pjs Bupati, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Mengingat, jabatan Pjs Bupati itu akan diemban sekitar 2 bulan, selama kepala daerahnya mengikuti tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Lulusan IPDN Bawa Semangat Baru, Dapat Menginspirasi
"Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah maju Pilkada, maka ditunjuk Pjs Bupati," tegasnya.
Sementara untuk, Kabupaten Kaur, Lebong, Kepahiang tidak ditunjuk Pjs Bupati. Sebab, Bupati Kabupaten Kaur dan Kepahiang tidak kembali mencalonkan diri. Kemudian, Lebong, Wakil Bupatinya juga tidak maju Pilkada. Sementara Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota.
"Bagi kepala daerah yang maju Pilkada, maka secara otomatis wakil kepala daerah menjabat sebagai Plt Bupati," tandas Ferry. (Eko)