Dewan BU yang Baru Diminta Kawal Sektor Pariwisata, Berikut Tujuannya

Minggu 08 Sep 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id  - Dengan memanfaatkan potensi alam dan budaya yang dimiliki oleh suatu daerah, sektor pariwisata dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Inilah yang disadari sejak lama oleh para penggiat pariwisata di Kabupaten Bengkulu Utara, Triyono.

Ia berharap ke depan pemerintah dapat lebih intens memperhatikan potensi wisata yang sudah ada untuk lebih dapat dikembangkan. Terutama kepada anggota DPRD Bengkulu Utara terpilih periode 2024-2029 yang akan dilantik pada 9 September 2024, diminta mengawal program pemerintah di sektor pariwisata.

"Ini yang kami harapkan selaku rakyat dan penggiat pariwisata, agar dewan terpilih dapat mengawal program pemerintah di sektor pariwisata," ujarnya.

Menurutnya, berkembangnya sektor wisata, juga mempengaruhi perkembangan disektor lain, seperti UMKM, tranportasi, keuangan serta aktivitas sosial kemasyarakatan juga ikut bergerak secara dinamis. 

BACA JUGA:Petani Bengkulu Utara Berharap Dapat Perhatian dari Dewan yang Baru, Jika Tidak.......

BACA JUGA:Rumah Dibobol, Uang Tunai Raib, Ini Keterangan Ketua RT 21 Kapuas, Kota Bengkulu

Sebab, dari sektor pariwisata akan dapat memberikan dampak positif dari segi PAD maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

"Banyak manfaatnya, sebab dari sektor pariwisata akan dapat memberikan dampak positif dari segi PAD maupun peningkatan ekonomi masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut, Triyono menyampaikan bahwa banyak potensi wisata di Bengkulu Utara yang masih belum tergali dengan baik, padahal sangat bagus untuk pengembangan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya yang harus perlu diperhatikan.

"Maka dewan harus ikut mendukung inovasi dan kreasi di sektor wisata,  mengembangkan wisata yang berkelanjutan,  memanfaatkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada di daerah, tentunya dengan program yang tepat sasaran," ungkapnya.

Apalagi di tahun 2023 lalu, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) sudah disahkan. Tentu dengan adanya Perda Pariwisata, ini akan lebih jauh penjabarannya terhadap pariwisata yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Salah satunya terkait dengan retribusi dan sebagainya yang lebih mendetail dan rinci dalam upaya pengembangan dan pembangunan kawasan wisata di Kabupaten Bengkulu Utara agar lebih baik lagi kedepannya. 

Ia berharap dengan disahkannya Perda ini merupakan kelanjutan dari Perda nomor 4 tahun 2017 tentang RIPK daerah Kabupaten BU tahun 2017-2021 yang telah habis masa berlakunya. 

Sesuai amanah UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa RIPK harus disusun hingga tahun 2025 maka Pemkab Bengkulu Utara kembali melanjutkan penyusunan dokumen RIPK tahun 2023-2026 demi pembangunan kepariwisataan. Karena Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab. 

Kategori :