BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu meringkus terduga kurir sabu berinisial AW (32) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. AW yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ditangkap bersama barang bukti 4 paket sabu, uang Rp 150 ribu, handphone, serta sepeda motor.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan saat diwawancara BE, Sabtu (18/11), tersangka ditangkap di sekitaran Jalan Pantai Indah, Kecamatan Kampung Melayu. Dia diduga kerap mengedarkan sabu di eks lokalisasi Pulau Baai. Tersangka AW sudah setahun mengedarkan sabu di kawasan eks lokalisasi.
"Sudah setahun tersangka menjual sabu dikawasan eks lokalisasi Pulai Baai," jelas Wadir Narkoba.
Harga sabu yang dijual AW bervariasi, mulai dari Rp 150 sampai Rp 200 ribu, tergantung dengan besaran paket narkoba yang dipesan. Karena, sudah sering dan meresahkan sampai akhirnya tim opsnal Subdit I menerima informasi keberadaan pelaku. Diduga pelaku baru saja meletakkan sabu pesanan dipeta. Tim Subdit I kemudian memantau pelaku dan diketahui sedang berada di Jalan Pantai Indah. Informasi itu tidak disia-siakan, upaya penangkapan terhadap AW dilakukan. Polisi masih mendalami dari mana AW mendapatkan sabu.
"Dari informasi masyarakat dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku AW ditangkap tanpa perlawanan," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka AW dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pada pasal tersebut paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(167)