Reskan Minta KPU Bertanggung Jawab, Yakin Menangkan Gugatan

Rabu 18 Sep 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) Bengkulu Selatan (BS), Reskan Effendi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) profesional dalam bekerja. Bahkan KPU diminta untuk dapat bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.

Salah satunya adalah keputusan KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024. Sebab dirinya mengaku dianggap belum mencukupi syarat daftar tunggu setelah menjalani masa tahan yaitu selama 5 tahun oleh KPU BS.

"KPU inikan mempergunakan uang rakyat untuk rakyat. Seharusnya KPU bertanggung jawab apapun informasi yang jelas diyakini KPU jangan dipilih-pilih," ujar Reskan saat diwawancarai awak media, Rabu 18 September 2024.

Lebih lanjut, Reskan mengatakan harusnya KPU dapat teliti dan memahami lebih jauh permasalahan yang ada. Meskipun begitu ia juga tidak akan menuding KPU berpihak kepada Balon Kada tertentu.

BACA JUGA:Desa Mandiri Bertambah 22 Desa, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Kesetaraan Gender Kunci Tingkatkan Kualitas Keluarga, Ada Peran Penting Perempuan Didalamnya

"Kalau kita lihat, kita tidak boleh menuduh-nuduh KPU berpihak. Tetapi seharusnya masyarakat sudah tahu dan KPU harusnya lebih tahu dari masyarakat. Sebab yang akan menanggung risiko adalah KPU jelas itu," katanya.

Reskan juga mengaku bahwa dirinya didukung oleh tim pemenangan dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan dukungan tersebut untuk menggugat keputusan KPU yang menyatakan dirinya TMS untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024.

"Tim saya banyak, pasti tim saya menggiring gugat lagi. Ini harus saya lakukan karena saya dituntut tim saya, yaitu masyarakat," ungkapnya.

Bahkan, Reskan berkeyakinan gugatan tim kuasa hukumnya akan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dirinya yang dinyatakan TMS dapat dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dapat maju pada Pilkada BS.

BACA JUGA:Perluasan Jaringan Air Bersih Dianggarkan Segini

"Seandainya saya gugat nanti saya dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa saya tidak ada masalah. Pasti Mahkamah Konstitusi akan menganulir, Pilkada dibatalkan dan ulang kembali ikutkan Pak Reskan, karena sudah ada contoh," terangnya.

Pada kesempatan itu, Reskan juga menyampaikan keyakinannya dapat meraih kemenangan pada Pilkada BS bersama dengan Faizal Mardianto yang  diusung Partai Hanura dan Demokrat.

Sebab dirinya mengklaim memiliki basis pendukung yang sangat luar biasa dan bukan hanya pernah menjadi bupati terpilih di BS, tetapi juga pernah menjadi ketua tim pemenangan   Rohidin Mersyah saat pemilihan gubernur dan Gusnan Mulyadi pada pemilihan bupati yang berhasil menang oleh dirinya dan tim pemenangan.

BACA JUGA:Keuangan 122 Desa Diaudit, Ini Masalahnya

Kategori :