Harianbengkuluekspress.id-Mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) periode 2009-2014 terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana umat, Mudin A Gumay divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) BS dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan barang bukti yang sempat disita dikembalikan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut digelar hari ini, Kamis, 19 September 2024.
BACA JUGA:Update Perolehan Medali PON XXI Aceh-Sumut, Kamis Pagi 19 September 2024
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas BS Dituntut 2,5 Tahun, Ini Kasusnya
"Perkara Baznas sudah putus, terdakwa divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra MH.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pasalnya, sebelumnya JPU dari kejari BS menuntut Mudin A Gumay dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.
Mudin A Gumay merupakan terdakwa kedua dalam kasus korupsi dana umat BS ini.
Ia dijerat karena ikut berperan menyelewengkan dana umat saat masih menjabat Ketua Baznas Bengkulu Selatan.
Sedangkan terdakwa pertama yakni Siti Farida sebelumnya merupakan mantan Bendahara Baznas BS. ia sudah divonis bersalah dengan penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas BS Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
BACA JUGA:Tersangka Korupsi BAZNAS BS Bertambah, Ini Sosoknya
Serta diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.