Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Maksimal Segini

Jumat 20 Sep 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

BACA JUGA:Ratusan Massa Kepung KPU, Begini Kondisinya Saat Ini

"Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," tutur Rusman.

Rusman menegaskan, untuk laporan awal dana kampanye (LADK) wajib diserahkan H-1 sebelum tahapan kampanye dimulai. Begitupun dengan laporan akhir dana kampanye juga harus dilaporkan setelah proses kampanye berakhir.

"Awal kampanye dan akhir kampanye wajib dilaporkan semua," tandasnya. (Eko)

Kategori :