BACA JUGA:Ratusan Massa Kepung KPU, Begini Kondisinya Saat Ini
"Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," tutur Rusman.
Rusman menegaskan, untuk laporan awal dana kampanye (LADK) wajib diserahkan H-1 sebelum tahapan kampanye dimulai. Begitupun dengan laporan akhir dana kampanye juga harus dilaporkan setelah proses kampanye berakhir.
"Awal kampanye dan akhir kampanye wajib dilaporkan semua," tandasnya. (Eko)
Kategori :