Jam Operasional Karaoke di Mukomuko Dibatasi, Ini Penyebabnya

Satpol PP Mukomuko akan batasi jam operasional usaha karaoke dan sejumlah usaha lainnya.- IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko merancang akan melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha karaoke selama puasa Ramadan tahun 2025. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
“Akan ada pembatasan jam operasional semua usaha karaoke. Untuk memfinalkan sampai jam berapa, akan dirapatkan lebih lanjut dengan pihak terkait,” ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Jodi SIP.
Menurutnya, pembatasan jam usaha hiburan karaoke bukan hanya dilakukan di tahun ini saja. Namun di tahun sebelumnya, pembatasan yang sama juga dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain usaha karaoke, pembatasan aktivitas juga diberlakukan bagi usaha pijat tradisional dan usaha rumah makan yang ada di daerah ini.
“Pembatasan sejumlah usaha itu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, terutama umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan nantinya,” katanya.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran di Pemprov Bengkulu Tunggu Gubernur Baru, Ketua Komisi III Tegaskan Ini
BACA JUGA:Tenaga Penyuluh Perikanan di Mukomuko Minim, Ini Penyebabnya
Ia menerangkan, kebijakan pembatasan aktivitas operasional sejumlah usaha itu juga selanjutnya akan ada pengaturan lain selain pembatasan setelah melalui rapat dengan berbagai pihak terkait. Pihaknya juga mengaku sudah mendatangi belasan usaha pijat di daerah itu memberikan sosialisasi terkait kebijakan untuk menghentikan aktivitas selama bulan puasa ramadhan tahun ini. Sebanyak 11 tempat usaha pijat yang memiliki izin di kawasan Pantai Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. "Setelah memberikan sosialisasi kepada tempat usaha tersebut, selanjutnya akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tempat usaha mematuhi aturan atau tidaknya, " pungkasnya.(budi)