Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Maksimal Segini

Jumat 20 Sep 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu membatasi sumbangan dana kampanye masing-masing bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang maju dalam Pilkada tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan, sumbangan dana kampanye itu dibatasi untuk perorangan maksimal hanya Rp 75 juta.

"Untuk perorangan yang memberikan sumbangan dana kampanye dibatasi paling tinggi Rp 75 juta," terang Rusman, Jumat 20 September 2024.

Tidak hanya sumbangan dana kampanye dari perseorangan. Untuk sumbangan dana kampanye berasal dari badan hukum, juga dibatasi maksimal Rp 750 juta. Namun sumbangan dana kampanye dari pasangan calon sendiri tidak dilakukan pembatasan.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Patroli Rumah Warga

BACA JUGA:Polres Razia Sajam, Sasarannya Anak Muda

"Kalau pasangan calon, tidak dibatasi besaran sumbangan dana kampanye nya," tuturnya.

Rusman mengatakan, berdasarkan sumbangan dana kampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sumber dana kampanye itu, bisa berasal dari beberapa sumber. Seperti sumbangan partai politik pengusung, sumbangan calon, serta sumbangan pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum.

"Dalam UU 10 tahun 2016 itu, sudah diatur untuk sumbangan dana kampanye," tegas Rusman.

BACA JUGA:Percepat Izin Edar Produk UMKM, Kemenkop UKM dan BPOM Jalin Kerjasama

Sumbangan dana kampanye itu, tidak hanya berupa uang tunai. Tetapi juga dapat berupa cek, surat berharga, barang, atau jasa yang nilainya bisa diukur berdasarkan harga pasar.

Sedangkan sumbangan dana kampanye yang tidak diperbolehkan yakni sumbangan berasal dari negara. Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Negara Asing.

"Semua sumbangan dana kampanye itu wajib dilaporkan dengan KPU," tegasnya.

Laporan sumbangan dana kampanye itu, menurut Rusman harus dilaporkan melalui aplikasi SIKADEKA. Semua dana kampanye itu yang masuk itu, harus melalui rekening khusus. Laporannya juga harus diberikan secara jelas dan tercatat.

Kategori :